PERNIKAHAN DALAM ISLAM
Keterangan :
Contoh Ijab: Wali perempuan berkata kepada pengantin laki-laki : ”Aku nikahkan anak perempuan saya bernama ... binti … dengan ... dengan mas kawin seperangkat alat sholat dan emas 50 gr. dibayar tunai”.
Contoh Qobul: Calon suami menjawab: ”Saya terima nikah dan perjodohannya dengan diri saya dengan mas kawin tersebut dibayar tunai”. Perempuan yang menikah tanpa seizin walinya nikahnya tidak sah. Rasulullah Saw, bersabda yang Artinya :”Perempuan mana saja yang menikah tanpa seizin walinya maka pernikahan itu batal (tidak sah)”. (HR. Empat Ahli Hadits kecuali Nasai).
B. Wawasan Islami
1. Makna Nikah Dalam Islam
Kata nikah berasal dari bahasa Arab yang berarti (al-jam’u) atau "bertemu, berkumpul". Menurut istilah, nikah ialah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga melalui akad yang dilakukan menurut hukum syariat Islam.
Dalam kompilasi hukum Islam (KHI) dijelaskan bahwa perkawinan adalah pernikahan, yaitu akad yang kuat atau mitsaqan ghalizhan untuk mentaati perintah Allah Swt. dan melaksanakannya merupakan ritual ibadah.
Sementara itu, menurut Undang-undang No.1 Tahun 1974, tentang Perkawinan Pasal 1 dijelaskan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang kekal dan bahagia berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
Keinginan untuk menikah adalah fitrah manusia. Hal itu berarti sifat pembawaan manusia sebagai makhluk Allah Swt. Setiap manusia yang sudah dewasa dan sehat jasmani rohaninya pasti membutuhkan teman hidup yang berlainan jenis. Teman hidup yang dapat memenuhi kebutuhan biologis yang dapat dicintai dan mencintai, yang dapat mengasihi dan dikasihi, yang dapat diajak bekerja sama untuk mewujudkan ketentraman, kedamaian dan kesejahteraan hidup berumah tangga.
Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Mas'ud RA, Rasulullah SAW bersabda :
عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قَالَ لَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرَجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ (رواه البخاري و مسلم)
Artinya : ”Dari Abdullah bin Mas’ud RA Rasulullah Saw berkata kepada kami. Hai para pemuda, barangsiapa diantara kamu telah sanggup menikah, maka nikahlah. Karena nikah itu dapat menundukkan mata dan memelihara faraj (kelamin) dan barang siapa tidak sanggup maka hendaklah berpuasa karena puasa itu menjadi perisai (dapat melemahkan sahwat)”. (HR. Bukhari Muslim).
2. Hukum Nikah
Menurut sebagian besar ulama, hukum asal nikah adalah mubah dalam artian boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Meskipun demikian ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, hukum nikah dapat berubah menjadi wajib, sunah, makruh, dan haram.
Adapun penjelasannya adalah sebagi berikut :
a. Jaiz atau mubah, artinya dibolehkan dan inilah yang menjadi dasar hukum nikah.
b. Wajib, yaitu orang yang telah mampu/sanggup menikah. Bila tidak menikah, khawatir ia akan terjerumus ke dalam perzinaan.
c. Sunat, yaitu orang yang sudah mampu menikah, tetapi masih sanggup mengendalikan dirinya dari godaan yang menjurus kepada perzinaan.
d. Makruh, yaitu orang yang akan melakukan pernikahan dan telah memiliki keinginan atau hasrat, tetapi ia belum mempunyai bekal untuk memberikan nafkah tanggungannya.
e. Haram, yaitu orang yang akan melakukan pernikahan, tetapi ia mempunyai niat yang buruk, seperti niat menyakiti perempuan atau niat buruk lainnya.
3. Tujuan Nikah
Secara umum tujuan pernikahan menurut Islam adalah untuk memenuhi hajat manusia (pria terhadap wanita atau sebaliknya) dalam rangka mewujudkan rumah tangga yang bahagia, sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama Islam. Secara umum tujuan pernikahan dalam Islam dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Untuk memperoleh kebahagiaan dan ketenangan hidup (sakinah). Ketentraman dan kebahagiaan adalah idaman setiap orang. Nikah merupakan salah satu cara supaya hidup menjadi bahagia dan tentram. Allah Swt. berfirman : QS. Ar-Rum: 21
b. Untuk membina rasa cinta dan kasih sayang. Nikah merupakan salah satu cara untuk membina kasih sayang antara suami, istri, dan anak. ( lihat Q.S. ar- Rum/ 30: 21).
c. Untuk memenuhi kebutuhan seksual yang sah dan diridhai Allah Swt. Untuk melaksanakan Perintah Allah Swt. menikah merupakan pelaksanan perintah Allah Swt. Oleh karena itu menikah akan dicatat sebagai ibadah. Allah Swt., berfirman:
d. Untuk melaksanakan Perintah Allah Swt. menikah merupakan pelaksanan perintah Allah Swt. Oleh karena itu menikah akan dicatat sebagai ibadah. Allah Swt., berfirman:
e. Mengikuti Sunah Rasulullah Saw.Rasulullah Saw. mencela orang yang hidup membujang dan beliau menganjurkan umatnya untuk menikah. Sebagaimana sabda beliau dalam haditsnya:
اَلنِّكَاحُ سُنَّتِيْ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ (رواه البخاري)
Artinya : «Nikah itu adalah sunahku, barang siapa tidak senang dengan sunahku, maka bukan golonganku». (HR. Bukhori )
f. Untuk Memperoleh Keturunan yang Sah. Allah Swt. berfirman : QS. Al-Kahfi: 46.
Artinya :” Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia “. (Q.S. al-Kahfi/ 18: 46).
Sebelum pernikahan berlangsung, dalam agama Islam tidak dikenal istilah pacaran tetapi dikenal dengan nama “khitbah”. Khitbah atau peminangan adalah penyampaian maksud atau permintaan dari seorang pria terhadap seorang wanita untuk dijadikan istrinya, baik secara langsung oleh si peminang maupun oleh orang lain yang mewakilinya. Yang diperbolehkan selama khitbah adalah seorang pria hanya dapat melihat muka dan telapak tangan. Wanita yang dipinang berhak menerima pinangan itu dan berhak pula menolaknya. Apabila pinangan diterima, berarti antara yang dipinang dengan yang meminang telah terjadi ikatan janji untuk melakukan pernikahan. Semenjak diterimanya pinangan sampai dengan berlangsungnya pernikahan disebut dengan masa pertunangan.
Pada masa pertunangan ini biasanya seorang peminang atau calon suami memberikan suatu barang kepada yang dipinang (calon istri) sebagai tanda ikatan cinta. Hal yang perlu disadari oleh pihak-pihak yang bertunangan adalah selama masa pertunangan, mereka tidak boleh bergaul sebagaimana suami istri karena mereka belum sah dan belum terikat oleh tali pernikahan. Larangan-larangan agama yang berlaku dalam hubungan pria dan wanita yang bukan muhrim berlaku pula bagi mereka yang berada dalam masa pertunangan.
Wanita-wanita yang haram dipinang ada dua kelolmpok yaitu :
a. Yang haram dipinang dengan cara sindiran atau terus terang adalah wanita yang termasuk muhrim, wanita yang masih bersuami,wanita yang berada dalam masa ‘Iddah talak roj’i dan wanita yang sudah bertunangan.
b. Yang haram dipinang dengan cara terus terang, tetapi dengan cara sindiran adalah wanita yang berada dalam ‘Iddah (menunggu) wafat dan wanita yang dalam Iddah talak bain (talak tiga).
4. Rukun dan Syarat Nikah
Sah atau tidaknya suatu pernikahan bergantung kepada terpenuhi atau tidaknya rukun serta syarat nikah.
a. Calon Suami
1) beragama Islam
2) atas kehendak sendiri
3) bukan muhrim
4) tidak sedang ihrom haji
b. Calon Istri
1) beragama Islam
2) tidak terpaksa
3) bukan muhrim
4) tidak sedang ihrom atau haji
c. Adanya Wali
1) mukallaf (Islam, dewasa, sehat akal)
2) laki-laki merdeka
3) adil
4) tidak sedang haji atau umroh
d. Adanya Dua Orang Saksi
1) Islam
2) dewasa
3) sehat akalnya
4) tidak fasik
5) hadir dalam akad nikah
e. Adanya Ijab dan Qabul
(*) dengan kata-kata "nikah" atau yang semakna dengan itu. Berurutan antara Ijab dan Qabul.
Saksi Nikah; Saksi harus benar-benar adil. Rasulullah Saw. bersabda :
Artinya: ”Tidak sah nikah seseorang melainkan dengan wali dan dua orang saksi yang muakkadah/ adil”. (HR. Ahmad).
Setelah selesai akad nikah biasanya diadakan walimah, yaitu pesta pernikahan. Hukum mengadakan walimah adalah sunat muakkad. Rasulullah Saw bersabda : "Orang yang sengaja tidak mengabulkan undangan berarti durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya". (HR. Bukhori).
Mantep
ReplyDeletemasyaallah sangat bermanfaat dengan membahas materi tentang pernikahan
ReplyDeletealhamdulillah mantap
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeletealhamdulillah bermanfaat sekali materinya sangat bisa dipahami dengan baik
ReplyDeletealhamdulillah terimakasih, sangat bermanfaat
ReplyDeleteAlhamdulillah materi nya sangat bermanfaat dan mudah dipahami
ReplyDeleteAlhamdulillah materi nya sangat bermanfaat dan mudah dipahami
ReplyDeleteAlhamdulillah sangat bermanfaat sekali
ReplyDeleteAlhamdulillah ilmu yang bermanfaat
ReplyDeleteAlhamdulillah materinya sangat bermanfaat, terima kasih
ReplyDeletesangat bermanfaat alhamdulillah
ReplyDeleteAlhamdulillah sangat bermanfaat -wiraguna
ReplyDeleteAlhamdulilah sangat bernanfaat
ReplyDeletealhamdulillah materinya sangat bermanfaat, terimakasih bapak
ReplyDeletealhamdulillah ilmunya sangat bermanfaat
ReplyDeleteAlhamdulillah bertambah ilmu saya
ReplyDeleteAlhamdulillah ilmu yg bermanfaat
ReplyDeleteAlhamdulillah ilmunya sungguh bermanfaat
ReplyDeleteAlhamdulillah
ReplyDeleteAlhamdulillah, sgt bermanfaat
ReplyDeleteIlmunya bermanfaat
ReplyDeletesangat bermanfaat alhamdulillah
ReplyDeleteAlhamdulillah, sgt bermanfaat
ReplyDeleteAlhamdulillah, sgt bermanfaat
ReplyDeleteAlhamdulillah ilmunya bermanfaat
ReplyDeleteAlhamdulillah, materi ini sangat berguna untuk masa yang akan datang
ReplyDeleteAlhamdulillah dapat ilmu yang bermanfaat, terima kasih..
ReplyDeletealhamdulilah bermanfaat pak
ReplyDeletealhamdulillah materinya sangat bermanfaat
ReplyDeleteAlhamdulillah sanagat bermanfaat di suatu saat nanti
ReplyDeleteAlhamdulillah sanagat bermanfaat di suatu saat nanti
ReplyDeleteAlhamdulillah sangat bermanfaat ilmu nya
ReplyDeleteAlhamdulillah sangat bermanfaat -Marcell Juan Geraldy
ReplyDeletealhamdulilah sangat bermanfaat ilmu nya -Muhammad Yahya
Deleteallhamdullilah ilmu nya sangat bermanfaat
ReplyDeleteAlhamdulillah ilmu yg sangat bermanfat
ReplyDeleteIlmu yang yg sgt bermanfaat
ReplyDeleteallhamdullilah ilmu nya sangat bermanfaat
ReplyDeleteAlhamdulillah sangat bermanfaat
ReplyDelete